Breaking News

PEMBAGIAN KLASTER NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA


Keputusan Kepala BNPB Nomor 173 tahun 2015 tentang klaster nasional penanggulangan bencana:

klaster bencana indonesia

1. Klaster Kesehatan

Tugasnya: Pelayanan Kesehatan, Pengendalian Penyakit, Penyehatan Lingkungan, Penyiapan Air Bersih dan Sanitasi yang berkualitas, Pelayanan Kesehatan Gizi, Pengelolaan Obat Bencana, Penyiapan Kesehatan Reproduksi dalam Situasi Bencana, Penatalaksanaan Korban Mati, Pengelolaan Informasi dibidang Kesehatan.
Koordinator : Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan, Kementerian Kesehatan
Wakil Koordinator : Pusat Kedokteran, Kepolisian Republik Indonesia.


2. Klaster Pencarian dan Penyelamatan
 
Tugasnya: Mengerahkan, Mengkoordinir, serta mengendalikan sarana dan personil dalam pelaksanaan operasi pencarian, penyelamatan, dan evakuasi terhadap korban bencana secara cepat, efisien dan efektif, Pengelolaan Informasi dibidang Pencarian dan Penyelamatan.
Koordinator : Direktur Operasi dan Pelatihan, BASARNAS
Wakil Koordinator : Wakil Asisten Operasi, Tentara Nasional Indonesia.

3. Klaster Logistik

Tugasnya: Pengadaan barang, sandang, permakanan dan peralatan, Bea Cukai (untuk barang yang dibawa dari luar negri/impor), Penyimpanan/Pergudangan, Distribusi Logistik, Keamanan Logistik, Pengelolaan Informasi dibidang Logistik.
Koordinator : Direktur Logistik, BNPB.
Wakil Koordinator : Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam, Kementerian Sosial.

4. Klaster pengungsian dan Perlindungan

Tugasnya: Penyiapan Dapur Umum, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan berbasis Gender, Tempat Pengungsian, Keamanan, Manajemen Pengungsian dan Penyiapan Hunian Sementara, Perlindungan Kelompok Rentan, Pengelolaan Informasi dibidang Pengungsian dan Perlindungan.
Koordinator: Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam, Kementerian Sosial.
Wakil Koordinator : Asisten Operasi, Kepolisian Republik Indonesia.


5. Klaster Pendidikan

Tugasnya: Pelayanan Belajar Mengajar Formal dan Informal, Penyiapan Sekolah Darurat, Bimbingan dan Penyuluhan bagi Anak Dewasa, Kerohanian, Pengelolaan Informasi dibidang Pendidikan.
Koordinator : Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Sekretariat Jendral, Kementerian Pendidikan.
Wakil Koordinator : Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama.


6. Klaster Sarana dan Prasarana 

Tugasnya: Pembersihan puing-puing/debris clearance, Penyediaan Alat Transportasi, Telekomunikasi dan Energi, Penyediaan Hunian Tetap, Penyediaan Air dan Sanitasi, Pengelolaan Informasi dibidang Sarana dan Prasarana.
Koordinator : Sekretaris Ditjen Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum
Wakil Koordinasi : Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika


7. Klaster Ekonomi

Tugasnya: Pengelolaan Sektor Pertambangan dan Galian, Listrik, Gas, dan Air Minum, Industri Pengolah, Konstruksi, Perdagangan, Hotel dan Restoran, Jasa dan Pertanian, serta Pengelolaan Informasi dibidang Ekonomi.
Koordinator : Sekretaris Ditjen Hortikultura, Kementerian Pertanian
Wakil Koordinator : Asisten Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.


8. Klaster Pemulihan Dini

Tugasnya: Penguatan Kapasitas pemerintah pusat/daerah untuk koordinasi, Revitalisasi fungsi pemerintah desa/camat/kabupaten/kota/provinsi, Pemulihan Layanan Publik, Sarana Pendukung kepemerintahan, Penguatan Kapasitas Perencanaan dan Pendanaan, Pengelolaan Informasi dibidang Pemulihan Dini.
Koordinator : Direktur Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, Kementerian Dalam Negeri.

Wakil Koordinator : Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan, Penyusunan dan Evaluasi Program Kelembagaan dan Tatalaksana, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB.

Tidak ada komentar